Desa
Blawirejo, yang terletak di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, memiliki sejarah yang sangat panjang dan kaya, menjadikannya salah satu desa tertua di Lamongan. Usia desa ini diperkirakan lebih dari 700 tahun, dengan bukti kuat berupa
Prasasti Balawi yang namanya sama dengan desa ini.

Prasasti Balawi, yang terbuat dari
lempeng perunggu (tamra prasasti) dan kini tersimpan sebagai koleksi penting di Museum Nasional, Jakarta, diterbitkan pada
24 Mei 1305 Masehi (atau 15 paro gelap, bulan Waisaka tahun 1227 Saka). Prasasti ini dikeluarkan oleh
Çrĩ Kṛtarãjasa Jayawarddhana atau Raden Wijaya, raja pertama Kerajaan Majapahit, dan dibubuhi tanda
trisula.
Isi prasasti ini secara jelas menunjukkan bahwa
Desa Balawi yang dimaksud adalah Desa Blawirejo, lengkap dengan
batas-batas desa yang terperinci yang masih dapat dikenali hingga saat ini. Dalam prasasti tersebut disebutkan batas-batas tanah perdikan Balawi: di timur bersebelahan dengan
Malange (sekarang Dusun Mlangean/Desa Sidomlangean), di tenggara bersebelahan dengan
Magarang (sekarang Dusun Megarang, Desa Nglebur), di selatan bersebelahan dengan
Mabuwur, di barat daya bersebelahan dengan
Manande (sekarang Dusun Mekande, Desa Mekanderejo), di barat bersebelahan dengan
Malangi, di barat laut bersebelahan dengan
Mule (sekarang Dusun Malo, Desa Sukomalo), serta di utara dan timur laut bersebelahan dengan
Watu Putih, yang kini diyakini sebagai perbukitan
Gunung Kendeng/Kapur atau Gunung Pegat. Meskipun beberapa nama desa/dusun telah berubah, secara toponimi perubahan ini masih bisa diterima dan menunjukkan kesinambungan sejarah wilayah tersebut.
Penerbitan Prasasti Balawi ini merupakan pengukuhan atas keputusan pemberian status
Sima Swatantra (desa perdikan) kepada Desa Balawi atas permohonan
Sang Wirapati. Keswatantraan ini sebenarnya telah diberikan sejak masa pemerintahan
Sri Harsawijaya, seorang Raja di Bhumi Janggala, namun belum dikukuhkan dengan prasasti. Sang Wirapati kemudian memohon kepada Raden Wijaya untuk mengukuhkan status perdikan tanah Balawi dalam bentuk prasasti.
Informasi penting lainnya dari prasasti ini dan sumber sejarah lainnya adalah identitas Sri Harsawijaya. Ia adalah
keponakan (pahulunan) dari Narāryya Sminiŋrāt (Wisnuwardana, Raja Kerajaan Tumapel). Berdasarkan Kakawin Nãgarakṛtãgama,
Dyah Lembu Tal adalah ayah dari Raden Wijaya, dan Sri Harsawijaya disebutkan sebagai Dyah Lembu Tal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
Sri Harsawijaya dan Dyah Lembu Tal adalah orang yang sama, dan Raden Wijaya memiliki nama yang “Nunggak Semi” dengan ayahnya. Posisi Sri Harsawijaya sebagai Raja di Bhumi Janggala sangat sesuai dengan letak Desa Balawi (Blawirejo) yang merupakan bagian dari wilayah Bhumi Janggala pada masa itu.
Prasasti ini juga mencatat bahwa Raden Wijaya adalah suami dari putri-putri Çrĩ Kṛtanagarā (Bhatara Çiwabuddha) atau menantu dari raja Kertanagara, raja terakhir Kerajaan Singhasari. Prosesi
manusuk sima atau pengukuhan sebagai desa sima ini diselenggarakan secara meriah, dihadiri oleh para pejabat kerajaan dan kepala desa dari desa-desa sekitar.
Kini, Desa Blawirejo terus berbenah dan melestarikan sejarahnya. Setiap tahun, desa ini memperingati hari jadinya, seperti pada perayaan ke-718 yang diisi dengan beragam acara seperti sarasehan, pengajian, selawatan, pasar rakyat, hingga pagelaran drama kolosal yang mengisahkan kembali pemberian status desa sima swatantra oleh Raden Wijaya. Sejarah panjang ini menjadi bagian integral dari identitas dan kebanggaan masyarakat Desa Blawirejo.